Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 125/PMK.07/2013 · PMK No. 125/PMK.07/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2013Tanggal Penetapan:30 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBatas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 September 2013
Tanggal Penetapan30 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2013 ini bertujuan untuk menetapkan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk Tahun Anggaran 2014. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003. Peraturan ini mengatur bahwa batas maksimal kumulatif defisit APBD ditetapkan sebesar 0,3% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun Anggaran 2014, dan defisit tersebut harus dibiayai dari pinjaman daerah. Selain itu, batas maksimal defisit APBD untuk masing-masing daerah ditentukan berdasarkan kategori kapasitas fiskal, dengan persentase yang bervariasi dari 3,5% hingga 6,5% dari perkiraan pendapatan daerah. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pelampauan batas maksimal defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, dan pemerintah daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman setiap semester.

(-)

(-)