Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019-2050

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 10/2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 10 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2019Tanggal Penetapan:16 Oktober 2019
Pertambangan & Sumber EnergiPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Umum Energi Daerah Tahun 2019-2050
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku16 Oktober 2019
Tanggal Penetapan16 Oktober 2019
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2019-2050 menetapkan kebijakan pengelolaan energi di tingkat provinsi. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan energi yang berkeadilan, berkelanjutan, optimal, dan terpadu guna mencapai ketahanan dan kemandirian energi daerah. RUED berfungsi sebagai rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah, Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program RUED, dengan prioritas pada peningkatan peran energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi. Target bauran energi dari EBT adalah 30,51% pada tahun 2025 dan 42,09% pada tahun 2050. Prioritas pencapaian target program RUED meliputi pembangunan infrastruktur jaringan transmisi dan distribusi gas bumi, pengembangan pemanfaatan panas bumi, pengembangan biofuel, pembangunan pembangkit listrik dari berbagai sumber energi, dan pembangunan jaringan transmisi dan distribusi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan RUED melalui proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pelaksanaan RUED dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah lainnya, dan Pihak Ketiga. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan RUED, yang meliputi pengembangan, pengusahaan, pendistribusian, dan pemanfaatan energi. Pendanaan pelaksanaan RUED dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)