Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 6/2022 · Perda Kabupaten Bangli No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2022Tanggal Penetapan:16 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku16 Agustus 2022
Tanggal Penetapan16 Agustus 2022
Tempat PenetapanBangli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2021 mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.150.283.515.663,56 dan belanja sebesar Rp. 1.108.810.931.922,90, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 41.472.583.740,66. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp. 75.735.976.450,85.
  • Laporan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2021 menunjukkan saldo akhir sebesar Rp. 117.208.560.191,51.
  • Neraca per 31 Desember 2021 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.385.330.610.911,74 dan jumlah kewajiban sebesar Rp. 49.250.774.624,50.
  • Laporan Operasional per 31 Desember 2021 mencatat pendapatan operasional sebesar Rp. 1.116.874.509.338,52 dan beban sebesar Rp. 1.011.897.091.672,75, sehingga terdapat surplus operasional sebesar Rp. 104.977.417.665,77.
  • Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 117.209.643.226,51.
  • Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 1.336.079.836.287,24.
  • Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)