di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 5/2024 · Perda Kota Salatiga No. 5 Tahun 2024 · Perda Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang menekankan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk hak dan kewajiban penduduk terkait perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan program Keluarga Berencana, meningkatkan akses informasi dan pelayanan kontrasepsi, serta melaksanakan kebijakan penurunan angka kematian ibu dan bayi. Selain itu, diatur pula mengenai pengembangan kualitas penduduk melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, nilai agama, perekonomian, sosial budaya, dan administrasi kependudukan.
Peraturan ini juga mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan penduduk rentan, perencanaan kependudukan jangka menengah dan panjang, serta pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Koordinasi antar perangkat daerah dan peran serta masyarakat juga ditekankan dalam penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.