Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 18 Tahun 2016 tentang Lalulintas Ternak dan Bahan Asal Ternak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 18/2016 · Perda Kabupaten Sikka No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2016Tanggal Penetapan:24 Desember 2016
Ketahanan Pangan & PertanianLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLalulintas Ternak dan Bahan Asal Ternak
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku24 Desember 2016
Tanggal Penetapan24 Desember 2016
Tempat PenetapanMaumere

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan lalulintas ternak dan bahan asal ternak, dengan tujuan untuk melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, dan kesehatan lingkungan, menjamin ketersediaan populasi ternak di Daerah, menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan lalulintas ternak dan bahan asal ternak, memberikan kelancaran dan kepastian pada usaha yang berkaitan dengan lalulintas ternak dan bahan asal ternak, serta memenuhi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal ternak dan bahan asal ternak.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai pemasukan, pengeluaran, dan mutasi ternak dan bahan asal ternak di Kabupaten Sikka. Setiap orang dapat melakukan pemasukan, pengeluaran, dan mutasi ternak dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang telah ditetapkan. Persyaratan administratif berbeda untuk badan hukum dan perorangan, meliputi identitas, izin usaha, rekomendasi, dan surat keterangan kesehatan hewan. Persyaratan teknis mencakup persyaratan daerah asal, kesehatan hewan, dan karantina hewan. Pelaku pemasukan dan pengeluaran wajib menyampaikan laporan realisasi kepada instansi teknis. Mutasi ternak memerlukan keterangan asal ternak. Peraturan ini juga mengatur larangan terhadap pemasukan, pengeluaran, dan mutasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta terhadap bahan asal ternak yang beracun, berbahaya, atau tidak layak konsumsi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.

1. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini semua kegiatan pemasukan, pengeluaran, dan mutasi wajib mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 16 ayat (3), dan ayat (5), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan ayat (5), dan Pasal 29, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 33 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin.