di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 12/2013 · Perda Kota Bitung No. 12 Tahun 2013 · Perda Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi bangunan gedung dan bukan gedung dalam objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perubahan ketentuan mengenai masa berlaku Izin Gangguan, perubahan ketentuan mengenai masa Retribusi, dan penambahan ketentuan mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB oleh Walikota.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan rumusan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 agar lebih sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah.
Ketentuan Substansial: