Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup di Wilayah Kabupaten Ciamis bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi dampak lingkungan dari suatu usaha dan/atau kegiatan, serta menjamin kualitas air sesuai dengan peruntukannya. Pengendalian Rencana Pengelolaan Lingkungan diwajibkan bagi setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan, dengan memiliki dokumen AMDAL, UKL/UPL, atau RKL sesuai dengan besaran dampak yang ditimbulkan. Dinas/Komisi Penilai AMDAL melakukan penilaian kelayakan dokumen, dan jika layak, diberikan rekomendasi yang menjadi dasar perizinan lainnya setelah IPPT/Izin Lokasi diterbitkan. Pemegang rekomendasi wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan dan melaporkan perubahan rencana pengelolaan lingkungan.
Pengelolaan Kualitas Air dilakukan pada sumber air, mata air, dan aquifer air tanah dalam, didasarkan pada peruntukan air yang diklasifikasikan menjadi empat kelas, masing-masing dengan kriteria mutu air yang berbeda. Baku mutu air ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian kelas air dan kriteria mutu air. Status mutu air dinilai dengan membandingkan mutu air dengan baku mutu air, dinyatakan dalam kondisi cemar atau baik. Pengawasan dan pemantauan kualitas lingkungan dilakukan melalui pengujian sampel air dan/atau air limbah di laboratorium yang terakreditasi.
Setiap orang atau badan yang membuang air limbah ke sumber air wajib memiliki IPAL, operator bersertifikat, memenuhi persyaratan mutu dan kuantitas air limbah, serta melakukan pemantauan dan pelaporan. Masyarakat memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, informasi lingkungan hidup, serta berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat juga berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.