Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Dan Pengendalian Lingkungan Hidup Di Wilayah Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 12/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2005Tanggal Penetapan:29 November 2005
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Dan Pengendalian Lingkungan Hidup Di Wilayah Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku29 November 2005
Tanggal Penetapan29 November 2005
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pengendalian dan Izin Pembuangan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2003 Nomor 3 Seri B). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengendalian Rencana Pengelolaan Lingkungan AMDAL, UKL/UPL dan RKL di Wilayah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2003 Nomor 20 Seri B).

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup di Wilayah Kabupaten Ciamis bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi dampak lingkungan dari suatu usaha dan/atau kegiatan, serta menjamin kualitas air sesuai dengan peruntukannya. Pengendalian Rencana Pengelolaan Lingkungan diwajibkan bagi setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan, dengan memiliki dokumen AMDAL, UKL/UPL, atau RKL sesuai dengan besaran dampak yang ditimbulkan. Dinas/Komisi Penilai AMDAL melakukan penilaian kelayakan dokumen, dan jika layak, diberikan rekomendasi yang menjadi dasar perizinan lainnya setelah IPPT/Izin Lokasi diterbitkan. Pemegang rekomendasi wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan dan melaporkan perubahan rencana pengelolaan lingkungan. Pengelolaan Kualitas Air dilakukan pada sumber air, mata air, dan aquifer air tanah dalam, didasarkan pada peruntukan air yang diklasifikasikan menjadi empat kelas, masing-masing dengan kriteria mutu air yang berbeda. Baku mutu air ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian kelas air dan kriteria mutu air. Status mutu air dinilai dengan membandingkan mutu air dengan baku mutu air, dinyatakan dalam kondisi cemar atau baik. Pengawasan dan pemantauan kualitas lingkungan dilakukan melalui pengujian sampel air dan/atau air limbah di laboratorium yang terakreditasi. Setiap orang atau badan yang membuang air limbah ke sumber air wajib memiliki IPAL, operator bersertifikat, memenuhi persyaratan mutu dan kuantitas air limbah, serta melakukan pemantauan dan pelaporan. Masyarakat memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, informasi lingkungan hidup, serta berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat juga berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 dan Pasal 15 dapat diancam pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 2. Tindak pidana yang mengakibatkan pencemaran air dan atau pengrusakan lingkungan hidup, dikenakan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.