Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengendalian Pendidikan dan Pelatihan

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 36/2011 · Perka BKN No. 36 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 36 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2011Tanggal Penetapan:28 September 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Pengendalian Pendidikan dan Pelatihan
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku28 September 2011
Tanggal Penetapan28 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan pedoman pengendalian pendidikan dan pelatihan (Diklat) di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kesesuaian antara kompetensi PNS dengan kompetensi jabatan yang telah ditentukan, serta dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan PNS yang telah mengikuti Diklat.

Tujuan dari pedoman ini adalah sebagai acuan bagi pejabat yang melaksanakan tugas pengendalian Diklat agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. PPK wajib menyusun dan menetapkan standar kompetensi jabatan yang ada pada instansinya.
  2. PPK wajib menyampaikan standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan kepada Instansi Pengendali.
  3. PPK wajib menyusun dan menetapkan Analisis Kebutuhan Diklat sebelum pelaksanaan Diklat.
  4. PPK wajib menyampaikan Analisis Kebutuhan Diklat yang telah ditetapkan kepada Instansi Pengendali.
  5. PPK wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Diklat kepada Instansi Pengendali, termasuk jumlah PNS yang telah mengikuti Diklat, tetapi belum diangkat dalam jabatan.
  6. Instansi Pengendali (BKN) bertugas memeriksa dan meneliti kesesuaian antara Diklat dengan standar kompetensi jabatan dan Analisis Kebutuhan Diklat yang telah ditetapkan, serta meneliti apakah lulusan Diklat sudah ditempatkan dalam jabatan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian atau lulusan Diklat yang belum diangkat dalam jabatan, BKN wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPK untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti.

(-)

(-)