di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengendalian Pendidikan dan Pelatihan
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 36/2011 · Perka BKN No. 36 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 36 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan pedoman pengendalian pendidikan dan pelatihan (Diklat) di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kesesuaian antara kompetensi PNS dengan kompetensi jabatan yang telah ditentukan, serta dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan PNS yang telah mengikuti Diklat.
Tujuan dari pedoman ini adalah sebagai acuan bagi pejabat yang melaksanakan tugas pengendalian Diklat agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Ketentuan substansial meliputi:
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau lulusan Diklat yang belum diangkat dalam jabatan, BKN wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPK untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti.