Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 12/2016 · Perda Kabupaten Jembrana No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana (lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana (lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2007 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 17); 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2012 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 24);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kompetisi, pertumbuhan, dan perkembangan BUMD dalam rangka peningkatan perekonomian daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan penyertaan modal daerah, mendapatkan manfaat ekonomi dan sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah sebesar Rp. 2.878.009.935,00 yang bersumber dari tahun 2002 dan 2008. Pada tahun 2002, penyertaan modal terdiri dari setoran modal, kendaraan roda empat, dan karcis. Pada tahun 2008, penyertaan modal berupa operasional pengelolaan sampah organik dari dana hibah Pemerintah Daerah. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi pendapatan daerah dan disetorkan ke Kas Daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah, dengan dibantu oleh Perangkat Daerah.

(-)

(-)