Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, dengan tujuan menyesuaikan dasar hukum, cakupan wilayah, batas daerah, dan karakteristik Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat. Kabupaten ini terdiri dari delapan kecamatan dan memiliki batas-batas yang ditetapkan dengan peraturan lebih lanjut. Ibu kota Kabupaten Sijunjung adalah Muaro Sijunjung. Karakteristik wilayah mencakup dataran tinggi, sungai, kawasan lindung, dan potensi sumber daya alam seperti pertanian dan pariwisata. Adat dan budaya Minangkabau juga menjadi bagian penting dari karakteristik daerah ini.