Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 50 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat

Juga dikenal sebagai: UU 50/2024 · UU No. 50 Tahun 2024 · UU Nomor 50 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2024Tanggal Penetapan:7 Agustus 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Agustus 2024
Tanggal Penetapan07 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956)

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, dengan tujuan menyesuaikan dasar hukum, cakupan wilayah, batas daerah, dan karakteristik Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat. Kabupaten ini terdiri dari delapan kecamatan dan memiliki batas-batas yang ditetapkan dengan peraturan lebih lanjut. Ibu kota Kabupaten Sijunjung adalah Muaro Sijunjung. Karakteristik wilayah mencakup dataran tinggi, sungai, kawasan lindung, dan potensi sumber daya alam seperti pertanian dan pariwisata. Adat dan budaya Minangkabau juga menjadi bagian penting dari karakteristik daerah ini.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)