1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku atau pada saat peninjauan kembali. 2. Ketentuan rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan.