di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2007 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pupuk Sriwidjaja
Juga dikenal sebagai: PP 72/2007 · PP No. 72 Tahun 2007 · PP Nomor 72 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperkuat struktur permodalan PT Pupuk Iskandar Muda, anak perusahaan dari PT Pupuk Sriwidjaja. Tujuannya adalah untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Pupuk Sriwidjaja, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp200.000.000.000,00 dilakukan ke dalam modal saham PT Pupuk Sriwidjaja. Seluruh dana tersebut dialokasikan sebagai penambahan penyertaan modal untuk PT Pupuk Iskandar Muda. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.