di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 3/2022 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2021. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan Atas Laporan Keuangan, dan Uraian Pertanggungjawaban. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 583.834.842.657,35, belanja sebesar Rp 643.381.390.457,62, dan defisit sebesar (Rp 59.546.547.800,27). Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 130.467.756.957,88 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 9.925.954.729,02 menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 120.541.802.228,86, serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 60.995.254.428,59.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo awal sebesar Rp 97.982.962.339,82 dan saldo akhir sebesar Rp 60.995.254.428,59. Neraca mencatat nilai aset sebesar Rp 1.405.899.515.137,28, nilai kewajiban sebesar Rp 5.710.872.408,00, dan nilai ekuitas dana sebesar Rp 1.400.188.642.729,28. Laporan Operasional mencatat pendapatan LO sebesar Rp 518.281.428.620,35, beban sebesar Rp 479.594.148.954,91, dan surplus LO sebesar Rp 33.089.807.092,27. Laporan Arus Kas mencatat arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp 99.544.583.073,35 dan saldo kas akhir sebesar Rp 61.153.528.443,59. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp 1.344.002.593.247,34 dan ekuitas akhir sebesar Rp1.400.188.642.729,28.
Uraian Pertanggungjawaban terdiri dari ringkasan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, daftar rekapitulasi piutang daerah, daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih, daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir, daftar penyertaan modal/investasi, daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar rekapitulasi aset tetap, daftar rekapan kontruksi dalam pengerjaan, daftar rekapitulasi aset lainnya, daftar dana cadangan daerah, daftar dana kewajiban jangka pendek, daftar dana kewajiban jangka panjang, dan ikhisar laporan keuangan BUMD.