Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 256 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 256 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Surabaya

Juga dikenal sebagai: Keppres 256/1951 · Keppres No. 256 Tahun 1951 · Keppres Nomor 256 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 1951Tanggal Penetapan:17 Desember 1951
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Surabaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 1951
Tanggal Penetapan17 Desember 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 146 tahun 1951, tentang pengangkatan Hakim-hakim-perwira pada Pengadilan-pengadilan Tentara Tinggi di Indonesia.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat hakim-hakim perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi di Surabaya. Pengangkatan ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan untuk mengisi posisi tersebut dan mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang No. 5 tahun 1950 serta Keputusan Presiden No. 146 tahun 1951. Tiga perwira yang diangkat adalah Letnan Kolonel Dr. Suwondo, Letnan Kolonel Sudirman, dan Letnan Kolonel Chandra Hasan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 1951.

(-)

(-)