Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 134 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Medan

Juga dikenal sebagai: Keppres 134/1961 · Keppres No. 134 Tahun 1961 · Keppres Nomor 134 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Medan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1961 ini dikeluarkan untuk melengkapi susunan sidang-sidang perkara di Pengadilan Tentara Tinggi Medan. Keputusan ini mengangkat tiga Hakim Perwira, yaitu Letnan Kolonel Mochamad Noor Nasution, Mayor Nahud Bangun, dan Mayor Azhari Hasontang Harahap, untuk menangani perkara yang melibatkan beberapa anggota D.A.A.D. T.T. I. Pengangkatan ini bersifat sementara dan akan berakhir setelah keputusan pengadilan dijatuhkan atas perkara tersebut.

(-)

(-)