di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Brebes
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 10/2017 · Perda Kabupaten Brebes No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur Sistem Kesehatan Kabupaten Brebes (SKKB) yang bertujuan untuk memberdayakan potensi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pembangunan kesehatan serta menata kegiatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembangunan kesehatan bertujuan mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya sebagai modal pembangunan daerah. Keberhasilan memerlukan keterpaduan lintas sektor dan integrasi seluruh komponen.
Ketentuan Substansial:
Upaya Kesehatan: Meliputi upaya kesehatan perorangan (UKP) dan masyarakat (UKM) pada tingkat primer, sekunder, dan tersier. UKP mencakup rawat jalan, gawat darurat, one day care, home care, rawat inap, persalinan, laboratorium, dan kefarmasian. UKM meliputi pelayanan promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, KIA-KB, gizi, serta pencegahan dan pengendalian penyakit.
Sumber Daya Kesehatan: Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan (tempat praktik mandiri, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, dll.) dan sumber daya manusia kesehatan. Pemerintah daerah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan.
Informasi, Penelitian dan Pengembangan, serta Regulasi Kesehatan: Mencakup sistem informasi kesehatan terpadu, penelitian dan pengembangan kesehatan, serta regulasi kesehatan yang meliputi pelaksanaan, perizinan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan penegakan hukum.
Farmasi, Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan: Mengatur ketersediaan sediaan farmasi, makanan minuman, dan perbekalan kesehatan yang aman, berkhasiat, bermutu, serta terjangkau.
Pembiayaan Kesehatan: Mengatur penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan dana kesehatan dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta, dan sumber lain yang sah. Anggaran kesehatan daerah dialokasikan minimal 10% dari APBD di luar gaji.
Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, mengatasi masalah kesehatan secara mandiri, dan berperan aktif dalam pembangunan kesehatan.
Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja: Mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat dan melindungi pekerja dari gangguan kesehatan akibat pekerjaan.