Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Brebes

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 10/2017 · Perda Kabupaten Brebes No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2018Tanggal Penetapan:21 November 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Kesehatan Kabupaten Brebes
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku21 November 2018
Tanggal Penetapan21 November 2018
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur Sistem Kesehatan Kabupaten Brebes (SKKB) yang bertujuan untuk memberdayakan potensi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pembangunan kesehatan serta menata kegiatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembangunan kesehatan bertujuan mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya sebagai modal pembangunan daerah. Keberhasilan memerlukan keterpaduan lintas sektor dan integrasi seluruh komponen.

Ketentuan Substansial:

Upaya Kesehatan: Meliputi upaya kesehatan perorangan (UKP) dan masyarakat (UKM) pada tingkat primer, sekunder, dan tersier. UKP mencakup rawat jalan, gawat darurat, one day care, home care, rawat inap, persalinan, laboratorium, dan kefarmasian. UKM meliputi pelayanan promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, KIA-KB, gizi, serta pencegahan dan pengendalian penyakit.

Sumber Daya Kesehatan: Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan (tempat praktik mandiri, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, dll.) dan sumber daya manusia kesehatan. Pemerintah daerah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan.

Informasi, Penelitian dan Pengembangan, serta Regulasi Kesehatan: Mencakup sistem informasi kesehatan terpadu, penelitian dan pengembangan kesehatan, serta regulasi kesehatan yang meliputi pelaksanaan, perizinan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan penegakan hukum.

Farmasi, Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan: Mengatur ketersediaan sediaan farmasi, makanan minuman, dan perbekalan kesehatan yang aman, berkhasiat, bermutu, serta terjangkau.

Pembiayaan Kesehatan: Mengatur penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan dana kesehatan dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta, dan sumber lain yang sah. Anggaran kesehatan daerah dialokasikan minimal 10% dari APBD di luar gaji.

Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, mengatasi masalah kesehatan secara mandiri, dan berperan aktif dalam pembangunan kesehatan.

Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja: Mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat dan melindungi pekerja dari gangguan kesehatan akibat pekerjaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin, pencabutan izin pendirian sarana kesehatan, dan penutupan sarana kesehatan.