Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 14 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 14/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 14 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2021Tanggal Penetapan:29 Desember 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeQanun
TemaKabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Tanggal Berlaku29 Desember 2021
Tanggal Penetapan29 Desember 2021
Tempat PenetapanCalang

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan KLA di Kabupaten Aceh Jaya. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Kabupaten.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban anak yang dikelompokkan ke dalam 5 (lima) klaster: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus.
  2. Indikator KLA yang terdiri dari penguatan kelembagaan dan klaster hak anak.
  3. Tahapan KLA yang meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  4. Pembentukan Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak.
  5. Tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.
  6. Penetapan Sekolah Ramah Anak, Pesantren Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Gampong Ramah Anak.

Qanun ini mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak di Kabupaten Aceh Jaya.

1. RAD-KLA yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Qanun ini tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya RAD-KLA berdasarkan Qanun ini. 2. Gugus Tugas KLA dan Tim Koordinasi Pelaksanaan KLA yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Qanun ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Gugus Tugas KLA berdasarkan Qanun ini.

1. Dunia Usaha, Sekolah, Pesantren dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), Pasal 45, Pasal 49 ayat (2) huruf a, Pasal 51 ayat (2) huruf a dan Pasal 53 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; dan/atau c. pencabutan izin.