Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemilikan Kapal-Kapal Bau Meseppe (RI Morotai) dan Sawega (RI Halmahera)

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/1965 · Keppres No. 4 Tahun 1965 · Keppres Nomor 4 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 1965Tanggal Penetapan:14 Januari 1965
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemilikan Kapal-Kapal Bau Meseppe (RI Morotai) dan Sawega (RI Halmahera)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Januari 1965
Tanggal Penetapan14 Januari 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan kepemilikan kapal-kapal Bau Maseppe (sekarang R.I. Morotai) dan Sawega (sekarang R.I. Halmahera) oleh Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Angkatan Laut Republik Indonesia. Latar belakang keputusan ini adalah karena kapal-kapal tersebut sebelumnya dimiliki oleh P.T. INACO yang telah dinyatakan pailit dan tidak mampu membayar kembali hutangnya kepada Pemerintah. Dalam konteks keadaan tertib sipil dan untuk mencapai tujuan Revolusi Indonesia, kapal-kapal ini diambil alih oleh Penguasa Perang Pusat Angkatan Laut. Keputusan ini juga menetapkan bahwa tidak ada ganti rugi yang diberikan kepada pemilik semula, P.T. INACO.

(-)

(-)