Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.08/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2009 Tahun 2009 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement)

Juga dikenal sebagai: PMK 75/PMK.08/2009 · PMK No. 75/PMK.08/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2009Tanggal Penetapan:17 April 2009
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 April 2009
Tanggal Penetapan17 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara melalui metode Private Placement. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan terstruktur dalam penerbitan dan penjualan SBSN secara Private Placement, yang merupakan salah satu cara Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan prinsip syariah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Proses penerbitan SBSN, yang dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
  2. Penjualan SBSN secara Private Placement, yang dapat dilakukan di pasar perdana dalam negeri maupun internasional.
  3. Penunjukan konsultan hukum oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk penerbitan dan penjualan SBSN.
  4. Tata cara seleksi konsultan hukum, termasuk pembentukan panitia seleksi.
  5. Persyaratan bagi pihak-pihak yang dapat membeli SBSN secara Private Placement, termasuk Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.
  6. Prosedur pengajuan penawaran pembelian SBSN, termasuk informasi yang harus dicantumkan dalam penawaran.
  7. Batas minimal penawaran pembelian SBSN di pasar perdana dalam negeri dan internasional.
  8. Proses pembahasan dan kesepakatan mengenai terms and conditions SBSN antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan pihak pembeli.
  9. Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penerbitan dan penjualan SBSN, seperti dokumen transaksi Aset SBSN, terms and conditions SBSN, fatwa kesesuaian syariah, dan perjanjian perwaliamanatan.
  10. Proses setelmen penjualan SBSN, baik di pasar perdana dalam negeri maupun internasional.
  11. Ketentuan mengenai pembatalan penjualan SBSN jika pihak pembeli tidak menyerahkan dana sesuai kesepakatan.
  12. Pencatatan hasil penjualan SBSN sebagai penerimaan negara.
  13. Pembebanan biaya penerbitan dan penjualan SBSN pada APBN.

(-)

(-)