Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1994 ini merupakan perubahan pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan dalam susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, yang mengakibatkan perlunya penyesuaian petugas pelaksana pemberian izin tempat usaha.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. Perubahan definisi Bagian Ketertiban.
2. Perubahan prosedur permohonan izin, termasuk persyaratan lampiran seperti keterangan mengenai pemohon, salinan akta pendirian perusahaan (bagi badan hukum), foto copy kewarganegaraan, keterangan mengenai letak tempat usaha, daftar mesin/peralatan, foto copy IMB, dan bukti kepemilikan/persetujuan penggunaan tempat usaha.
3. Penambahan persyaratan untuk permohonan Ijin Undang-undang Gangguan, seperti studi analisis mengenai dampak lingkungan, pernyataan persetujuan dari tetangga, dan data personil.
4. Perubahan kewenangan Bupati Kepala Daerah dalam memberikan izin setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Bagian Ketertiban.
5. Kewajiban melaporkan kepada Bupati Kepala Daerah melalui Kepala Bagian Ketertiban jika usaha tidak berjalan lagi.
6. Penegasan bahwa pelaksanaan peraturan daerah dilakukan oleh Bagian Ketertiban.
7. Penjelasan bahwa Ijin Undang-undang Gangguan dan Ijin Keterangan Tempat Usaha dapat dipindahtangankan dengan melaporkan kepada Bupati Kepala Daerah melalui Kepala Bagian Ketertiban.