di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 7/2017 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar pembentukan Peraturan Daerah tersebut, sehingga pemberian izin gangguan di daerah tidak diperlukan lagi. Tujuan pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha di daerah.