Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengelola Markaz Islami Kabupaten Kampar. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur sistem pelaksanaan seleksi serta menetapkan kriteria rekrutmen bagi Kepala Biro dan karyawan pada Badan Pengelola Markaz Islami Kabupaten Kampar. Secara substansial, peraturan ini menetapkan susunan organisasi pengelola yang terdiri dari Ketua Umum, Imam Besar, Sekretaris, serta berbagai Kepala Divisi dan Kepala Biro. Terkait rekrutmen, peraturan ini memberikan kewenangan teknis administratif kepada Ketua Umum beserta anggotanya yang dibentuk melalui keputusan Bupati. Selain itu, peraturan ini merinci kriteria spesifik bagi calon Kepala Biro (Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Riayah, dan Humas) serta karyawan, yang mencakup persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, batasan usia (20-50 tahun), integritas diri, akhlak mulia, domisili di Kabupaten Kampar, serta kualifikasi pendidikan minimal (S1 untuk Kepala Biro dan SLTA untuk karyawan).