Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 27/1992 · PP No. 27 Tahun 1992 · PP Nomor 27 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 1992Tanggal Penetapan:13 Mei 1992
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Mei 1992
Tanggal Penetapan13 Mei 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Rajawali Nusantara Indonesia dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal dilakukan dengan mengalihkan kepemilikan saham Negara pada PT. Gaya Motor kepada PT. Rajawali Nusantara Indonesia. Nilai saham yang dialihkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dengan pengalihan ini, kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada PT. Gaya Motor beralih ke PT. Rajawali Nusantara Indonesia. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)