di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1964 tentang Izin Membeli Perabot Rumah Dinas
Juga dikenal sebagai: Keppres 97/1964 · Keppres No. 97 Tahun 1964 · Keppres Nomor 97 Tahun 1964
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pemberian izin pembelian dan hadiah barang-barang perabot rumah tangga kepada Sdr. Sartono SH, bekas Ketua D.P.R.R.I., sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya. Berdasarkan penilaian Panitia Penaksiran Penjualan Inventaris Negara, barang-barang tersebut ditaksir senilai Rp. 80.000,-. Keputusan ini memberikan izin kepada Sdr. Sartono untuk membeli separuh dari barang-barang tersebut seharga Rp. 40.000,- dengan pembayaran secara angsuran, dan menghadiahkan separuh lainnya dengan nilai yang sama. Selain itu, barang-barang yang dihadiahkan akan dihapus dari daftar Inventaris Negara. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 September 1963.