Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan keuangan tersebut meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto. Selain itu, peraturan ini mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk rekapitulasi realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, dan daftar aset daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.