Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 2/2018 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2018Tanggal Penetapan:29 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku29 Agustus 2018
Tanggal Penetapan29 Agustus 2018
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan keuangan tersebut meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto. Selain itu, peraturan ini mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk rekapitulasi realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, dan daftar aset daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)