Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 04/2004 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 04 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2004Tanggal Penetapan:25 Februari 2004
Keuangan Negara & DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku27 Februari 2004
Tanggal Penetapan25 Februari 2004
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (6) Bab VIII Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan. Perubahan ini berkaitan dengan struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis bangunan di pasar, seperti ruko, toko, kios, dan los. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan tipe pasar (A, B, C), jenis bangunan, dan sifat bangunan (permanen, semi permanen, darurat). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar dan perpasaran, mengingat penambahan jumlah bangunan pasar belum sebanding dengan target PAD yang ditetapkan.

(-)

(-)