Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Perencana Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 5/2016 · Perda Kota Surabaya No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Mei 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Perencana Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Mei 2016
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Perencana Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 1/C).

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2016 mencabut Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Perencana Bangunan Gedung. Pencabutan ini dilakukan karena beberapa alasan. Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, setiap usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Pembinaan, pengawasan, dan pengaturan terhadap usaha jasa konstruksi di Kota Surabaya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, yang mencakup usaha jasa perencanaan konstruksi baik yang dilaksanakan oleh badan usaha maupun usaha perseorangan. Kedua, retribusi izin perencanaan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2005 bukan merupakan jenis retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kota Surabaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(-)

(-)