Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2016 mencabut Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Perencana Bangunan Gedung. Pencabutan ini dilakukan karena beberapa alasan. Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, setiap usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Pembinaan, pengawasan, dan pengaturan terhadap usaha jasa konstruksi di Kota Surabaya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, yang mencakup usaha jasa perencanaan konstruksi baik yang dilaksanakan oleh badan usaha maupun usaha perseorangan. Kedua, retribusi izin perencanaan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2005 bukan merupakan jenis retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kota Surabaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.