Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 143 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 143 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Jong A Foeng Atas Trayek Angkutan

Juga dikenal sebagai: Keppres 143/1957 · Keppres No. 143 Tahun 1957 · Keppres Nomor 143 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Juni 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Jong A Foeng Atas Trayek Angkutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Juni 1957
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Keputusan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan keputusan spesifik terkait bandingan dari Jong A Foeng.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Keputusan ini tidak menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi menegaskan keputusan Menteri Perhubungan No. L8/23/11 tertanggal 8 Maret 1955.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Keputusan ini tidak mengubah peraturan sebelumnya, melainkan menolak bandingan terhadap keputusan yang sudah ada.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 20 Juni 1957.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Keputusan ini bertujuan untuk menegaskan keputusan penolakan sebagian permohonan pengangkutan barang oleh Jong A Foeng berdasarkan perhitungan muatan yang telah dilakukan.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Keputusan ini menegaskan bahwa tidak ada perubahan terhadap keputusan penolakan yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Keputusan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perhitungan muatan dan keputusan yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Keputusan ini mengikuti prosedur banding yang telah diajukan oleh pihak terkait dan diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Keputusan ini berlaku segera setelah ditetapkan pada tanggal 20 Juni 1957.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan dalam keputusan ini.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Tidak ada batas waktu penyesuaian yang disebutkan, karena keputusan ini menolak bandingan yang diajukan.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi