Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 2/2009 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2009Tanggal Penetapan:12 Februari 2009
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku22 April 2009
Tanggal Penetapan12 Februari 2009
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2004 Nomor 9 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Pencatatan Sipil di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kelancaran administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dengan memungut retribusi sebagai pengganti biaya cetak dokumen-dokumen tersebut.

Ketentuan Substansial:

Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Obyek retribusi meliputi pelayanan penerbitan KTP, KK, dan akta Catatan Sipil (Akte Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak, Adopsi, Pengesahan Anak, Perubahan Akta, Kematian, dan Surat Keterangan Kependudukan). Subyek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh jasa pelayanan tersebut.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlah dokumen yang diberikan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Hasil pungutan retribusi disetor ke Kas Daerah.

Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi yang terutang selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.