Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 11/2012 · Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2012 · Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2012Tanggal Penetapan:10 September 2012
Etika Penyelenggara NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaKode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku11 September 2012
Tanggal Penetapan10 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Bersama ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Tujuannya adalah untuk menetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berfungsi sebagai pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu. Kode Etik ini mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta jajaran sekretariat penyelenggara Pemilu. Kode Etik ini berlandaskan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu seperti mandiri, jujur, adil, dan akuntabilitas. Penyelenggara Pemilu diwajibkan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas, serta menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan negara. Mereka juga harus bertindak netral, tidak memihak, dan tidak menerima hadiah dari peserta Pemilu. Kode Etik ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

1. Pelanggaran Kode Etik yang diduga terjadi sebelum Peraturan Bersama ini diundangkan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

1. Penyelenggara Pemilu yang melanggar Kode Etik dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.