Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma Cuma

Juga dikenal sebagai: PP 83/2008 · PP No. 83 Tahun 2008 · PP Nomor 83 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:30 Desember 2008
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPersyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma Cuma
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan30 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat kepada pencari keadilan yang tidak mampu, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Peraturan ini menetapkan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum tanpa menerima pembayaran honorarium, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pencari keadilan yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan kepada advokat, organisasi advokat, atau lembaga bantuan hukum. Permohonan harus disertai keterangan tidak mampu dari pejabat berwenang. Advokat, organisasi advokat, atau lembaga bantuan hukum wajib memberikan jawaban atas permohonan dalam waktu tiga hari kerja. Advokat yang ditugaskan untuk memberikan bantuan hukum harus memberikan perlakuan yang sama dengan bantuan hukum berbayar dan melaporkan pelaksanaannya kepada organisasi advokat atau lembaga bantuan hukum. Advokat dilarang menolak permohonan bantuan hukum dan tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pencari keadilan.

  1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma yang sedang ditangani Advokat dilaporkan kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.
  2. Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

  1. Advokat yang melanggar ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 dijatuhi sanksi oleh Organisasi Advokat.
  2. Sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari profesi selama 3 hingga 12 bulan, atau pemberhentian tetap dari profesi.
  3. Sebelum dikenai sanksi, advokat diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.