di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma Cuma
Juga dikenal sebagai: PP 83/2008 · PP No. 83 Tahun 2008 · PP Nomor 83 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat kepada pencari keadilan yang tidak mampu, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Peraturan ini menetapkan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum tanpa menerima pembayaran honorarium, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pencari keadilan yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan kepada advokat, organisasi advokat, atau lembaga bantuan hukum. Permohonan harus disertai keterangan tidak mampu dari pejabat berwenang. Advokat, organisasi advokat, atau lembaga bantuan hukum wajib memberikan jawaban atas permohonan dalam waktu tiga hari kerja. Advokat yang ditugaskan untuk memberikan bantuan hukum harus memberikan perlakuan yang sama dengan bantuan hukum berbayar dan melaporkan pelaksanaannya kepada organisasi advokat atau lembaga bantuan hukum. Advokat dilarang menolak permohonan bantuan hukum dan tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pencari keadilan.