Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Pengolahan Cat Dan Pernis Pabrik Cat "Utama" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 23/1970 · PP No. 23 Tahun 1970 · PP Nomor 23 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 1970Tanggal Penetapan:16 Juli 1970
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Pengolahan Cat Dan Pernis Pabrik Cat "Utama" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juli 1970
Tanggal Penetapan16 Juli 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1965 No. 85) dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (PN) Pengolahan Cat dan Pernis Pabrik Cat "Utama" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Langkah ini diambil setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk dialihkan bentuknya.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembubaran PN Pengolahan Cat dan Pernis Pabrik Cat "Utama" dan pendirian PERSERO baru. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PN tersebut, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyelesaikan pendirian PERSERO, dengan opsi untuk mendelegasikan kekuasaan tersebut kepada Menteri Perdagangan.

(-)

(-)