Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 06 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 06/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 06 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 06 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2011Tanggal Penetapan:6 Juli 2011
Standar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 242) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 12). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 87 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Sakit Ibu dan Anak Siti Fatimah (RSIASF) pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 87); 2. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 88 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Sakit Ibu dan Anak Pertiwi (RSIAP) pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 88); 3. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 89 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Sakit Umum Haji (RSUH) pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 89).

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2011 ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan. Perubahan ini meliputi pembentukan dan penataan lembaga teknis daerah, khususnya terkait rumah sakit daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, serta dampaknya terhadap Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi harapan masyarakat akan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, seiring dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial mencakup perubahan pada Pasal 2 ayat (3) yang membentuk Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk penambahan Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji, Rumah Sakit Umum Daerah Haji Makassar, Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi, Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah, Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Pertiwi, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 3 yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab Inspektorat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan dan Kantor, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit, dan Lembaga Lain. Perubahan juga mencakup Bab VI tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, penambahan Bab XVA tentang Rumah Sakit Umum Daerah Haji Makassar, Bab XVI A dan BAB XVI B tentang Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah dan Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Pertiwi, serta Bab XVII tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

1. Pemangku jabatan pada Lembaga Teknis Daerah tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pemangku jabatan yang dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Satuan Polisi Pamong Praja; b. Rumah Sakit Umum Daerah Haji Makassar; c. Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah; dan d. Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Pertiwi. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 sampai dengan Pasal 141 A, berlaku efektif paling lambat tanggal 31 Desember 2011.

(-)