Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 13/2003 · Perda Kota Surakarta No. 13 Tahun 2003 · Perda Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2003Tanggal Penetapan:13 November 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku18 Maret 2003
Tanggal Penetapan13 November 2003
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2003. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 16.593.379.000,- sehingga menjadi Rp. 359.410.690.354,-. Anggaran belanja daerah juga mengalami penambahan dengan jumlah yang sama, sehingga totalnya menjadi Rp. 359.410.690.354,-. Belanja daerah dirinci menjadi belanja rutin dan belanja pembangunan, yang masing-masing mengalami penambahan. Perubahan ini mencakup penambahan pada Bagian Urusan Kas dan Perhitungan. Lampiran-lampiran yang disebutkan dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

(-)

(-)