Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 10/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 10/PRT/M/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2015Tanggal Penetapan:6 April 2015
Penyediaan Air BersihPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaRencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku16 April 2015
Tanggal Penetapan06 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 48/PRT/1990 tentang Pengelolaan Atas Air Dan Atau Sumber Air Pada Wilayah Sungai

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin tata pengaturan air dan tata pengairan yang baik pada setiap wilayah sungai, guna mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat. Hal ini dilakukan dengan menyusun rencana dan rencana teknis tata pengaturan air dan tata pengairan berdasarkan wilayah sungai.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun rencana tata pengaturan air dan tata pengairan. Rencana ini mencakup pola pengelolaan sumber daya air dan rencana teknis pengelolaan sumber daya air, yang disusun untuk jangka waktu 20 tahun dan dievaluasi setiap 5 tahun. Penyusunan dilakukan melalui konsultasi publik dan melibatkan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air. Rencana ini menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan terkait sumber daya air serta masukan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah.

1. Seluruh pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)