di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 10/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 10/PRT/M/2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin tata pengaturan air dan tata pengairan yang baik pada setiap wilayah sungai, guna mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat. Hal ini dilakukan dengan menyusun rencana dan rencana teknis tata pengaturan air dan tata pengairan berdasarkan wilayah sungai.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun rencana tata pengaturan air dan tata pengairan. Rencana ini mencakup pola pengelolaan sumber daya air dan rencana teknis pengelolaan sumber daya air, yang disusun untuk jangka waktu 20 tahun dan dievaluasi setiap 5 tahun. Penyusunan dilakukan melalui konsultasi publik dan melibatkan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air. Rencana ini menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan terkait sumber daya air serta masukan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah.