Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas Kabupaten Serang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 4/2024 · Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2024Tanggal Penetapan:7 Oktober 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembubaran Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas Kabupaten Serang
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku07 Oktober 2024
Tanggal Penetapan07 Oktober 2024
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2015 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serang Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembubaran Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT LKM) Ciomas Kabupaten Serang. Latar belakang pembubaran ini adalah kesulitan keuangan yang dialami PT LKM Ciomas akibat salah tata kelola dan kasus korupsi, yang menyebabkan Otoritas Jasa Keuangan melarang penghimpunan dana dari masyarakat. Pembubaran ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro dan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan pembubaran BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembubaran PT LKM Ciomas Kabupaten Serang yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2015.
  2. Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mayoritas bersama dengan PT LKM Ciomas menyelesaikan seluruh kewajiban PT LKM Ciomas dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelaksanaan likuidasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha milik Daerah, perseroan terbatas, lembaga keuangan mikro, jasa keuangan, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  4. Likuidator wajib melakukan pengumuman, pencatatan kekayaan dan utang, pembayaran kepada kreditor, dan pembayaran sisa kekayaan kepada pemegang saham.
  5. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi dikembalikan kepada Daerah.

(-)

(-)