Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 5/2011 · Perda Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2011Tanggal Penetapan:24 Maret 2011
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku25 Maret 2011
Tanggal Penetapan24 Maret 2011
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban daerah terkait keuangan, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain. Pengelolaan keuangan daerah meliputi asas umum, pemegang kekuasaan, koordinator, pejabat pengelola keuangan daerah, struktur APBD, penyusunan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, utang daerah, akuntansi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Apabila RPJMD belum ditetapkan, maka dokumen perencanaan daerah lainnya dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan RKPD.

(-)