di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan
Juga dikenal sebagai: PMK 202/PMK.03/2015 · PMK No. 202/PMK.03/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 2 ayat (2) yang mengatur tentang keberatan, serta penambahan ayat (4a) pada Pasal 17 yang mengatur jangka waktu penyelesaian keberatan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengajuan dan penyelesaian keberatan, terutama terkait jangka waktu penyelesaian yang tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan Direktur Jenderal Pajak.
Ketentuan Substansial: