Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 26 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 26/2014 · Perda Provinsi Maluku No. 26 Tahun 2014 · Perda Provinsi Maluku Nomor 26 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 September 2014
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 September 2014
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat informasi di Provinsi Maluku melalui fasilitasi, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan publik dan menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan publik, program, proses pengambilan keputusan, serta alasan di balik keputusan tersebut, dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informatika. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan telematika dan manajemen sistem informasi pemerintahan, termasuk pengembangan website pemerintah daerah, penyediaan media center, pembangunan infrastruktur komunikasi dan informatika, diseminasi informasi, pengembangan aplikasi, dan pengembangan sumber daya manusia. Selain itu, mencakup penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, seperti pemberian rekomendasi dan pengawasan penyelenggaraan pos, pemberian bimbingan teknis dan izin telekomunikasi khusus, serta pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi. Juga diatur penyelenggaraan komunikasi dan informasi publik, termasuk evaluasi perizinan penyiaran televisi, diseminasi informasi pembangunan, dan pengembangan lembaga komunikasi sosial. Peraturan ini juga mengatur rencana induk e-government, dukungan e-government dalam pengadaan barang/jasa dan penyelenggaraan perizinan terpadu, serta pengelolaan data dan informasi. Keamanan informasi, kemitraan dengan pihak lain, pembentukan Komisi Informasi Provinsi, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha juga diatur dalam peraturan ini.

1. Izin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai habis jangka waktunya. 2. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, penyelenggaraan komunikasi dan informatika harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara komunikasi dan informatika yang tidak memiliki perizinan akan diberikan teguran tertulis, verifikasi lapangan, dan jika perlu, pembongkaran paksa instalasi dengan koordinasi instansi terkait. 2. Penyelenggara yang terlambat memperpanjang izin akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 13 dan 29 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.