di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau
Juga dikenal sebagai: UU 19/2022 · UU No. 19 Tahun 2022 · UU Nomor 19 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat. Tujuannya adalah untuk menegaskan kedudukan Provinsi Riau sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui otonomi daerah.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menegaskan karakteristik Provinsi Riau yang meliputi kewilayahan, potensi sumber daya alam, dan kekayaan adat budaya. Provinsi Riau terdiri dari 10 kabupaten dan 2 kota, dengan ibu kota di Pekanbaru. Undang-Undang ini juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian budaya lokal.