Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat praktik dumping oleh negara-negara tertentu. Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impor produk Hot Rolled Plate (HRP) dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina. Produk yang dikenakan bea masuk ini adalah produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh, atau tidak dilapisi, tidak dalam gulungan, dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas. Besaran Bea Masuk Anti Dumping bervariasi: 10,47% untuk Tiongkok, 12,50% untuk Singapura, dan 12,33% untuk Ukraina. Bea ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional yang berlaku.