Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 40/2015 · Permendikbud No. 40 Tahun 2015 · Permendikbud Nomor 40 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2015Tanggal Penetapan:9 Oktober 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku22 Oktober 2015
Tanggal Penetapan09 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti penataan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang memerlukan penataan organisasi dan tata kerja BPNB.

BPNB adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pelestarian nilai budaya, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan. BPNB bertugas melaksanakan pelestarian terhadap aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan di wilayah kerjanya. Dalam melaksanakan tugasnya, BPNB menyelenggarakan fungsi pengkajian, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, kemitraan, pendokumentasian dan penyebarluasan informasi, serta urusan ketatausahaan.

Susunan organisasi BPNB terdiri atas Kepala, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha bertugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan pengelolaan perpustakaan BPNB. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.

Peraturan ini juga mengatur tentang eselon jabatan di BPNB, nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja BPNB, serta tata kerja BPNB dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

1. Semua tugas dan fungsi sebagaimana pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini. 2. Seluruh pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

(-)