di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional
Juga dikenal sebagai: PMK 39/PMK.03/2017 · PMK No. 39/PMK.03/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak serta penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) oleh pihak yang tidak berhak. Peraturan ini mengatur pertukaran informasi yang dapat dilakukan secara resiprokal antara pejabat berwenang di Indonesia dan negara mitra, baik secara permintaan, spontan, maupun otomatis. Pertukaran informasi ini mencakup data perpajakan, informasi keuangan nasabah asing, dan laporan per negara. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) diwajibkan untuk mengidentifikasi dan melaporkan informasi keuangan nasabah asing kepada Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan ini juga menetapkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan pelaporan informasi keuangan nasabah asing.