Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 3/2017 · Perka BKPM No. 3 Tahun 2017 · Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2017Tanggal Penetapan:6 Maret 2017
Investasi & Penanaman ModalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku07 Maret 2017
Tanggal Penetapan06 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012, guna mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melimpahkan wewenang pemberian izin usaha penanaman modal kepada Kepala Administrator KEK Mandalika. Dalam pelaksanaannya, Kepala BKPM melimpahkan kewenangan penerbitan izin usaha yang merupakan kewenangan pemerintah kepada Kepala Administrator berdasarkan hak substitusi. Kewenangan ini mencakup penerbitan izin usaha, izin usaha perluasan, izin usaha perubahan, izin usaha penggabungan perusahaan, dan pencabutannya. Pelaksanaan kewenangan ini dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu di KEK Mandalika. Kepala Administrator harus memperhatikan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, serta peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM dan instansi teknis lainnya.

  1. BKPM dapat memproses izin usaha yang berlokasi di KEK Mandalika paling lama 6 bulan sejak peraturan ini diundangkan.

(-)