Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: PMK 47/PMK.07/2016 · PMK No. 47/PMK.07/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2016Tanggal Penetapan:24 Maret 2016
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaRincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Maret 2016
Tanggal Penetapan24 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.07/2016 ini ditetapkan untuk mengatur rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut provinsi, kabupaten, dan kota untuk Tahun Anggaran 2016. Latar belakang peraturan ini adalah alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan persetujuan atas pembagian dana tersebut yang diusulkan oleh gubernur kepada Menteri Keuangan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup rincian dana sebesar Rp2.796.355.150.000,00 yang dibagi menurut provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini. Tata cara penyaluran dana tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)