Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 32 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama Team Penertiban Pelabuhan Tanjung Priok Menjadi Team Penertiban Pelabuhan-Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: Keppres 32/1972 · Keppres No. 32 Tahun 1972 · Keppres Nomor 32 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 1972Tanggal Penetapan:13 April 1972
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Nama Team Penertiban Pelabuhan Tanjung Priok Menjadi Team Penertiban Pelabuhan-Pelabuhan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 1972
Tanggal Penetapan13 April 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1971

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar dan meningkatkan fungsi pelabuhan sebagai prasarana ekonomi yang mendukung pengembangan industri, perdagangan, dan pendidikan. Keputusan ini memperluas tugas Team Penertiban Pelabuhan Tanjung Priok untuk mencakup pelabuhan-pelabuhan lain seperti Belawan, Palembang, Semarang, Tanjung Perak/Surabaya, Ujung Pandang, Bitung, dan pelabuhan penting lainnya. Nama tim diubah menjadi Team Penertiban Pelabuhan-pelabuhan. Tim ini juga dapat membentuk sub-sub tim setempat untuk melaksanakan langkah-langkah penertiban berdasarkan petunjuk dari tim utama.

(-)

(-)