Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 59 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1999 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 59/1999 · Keppres No. 59 Tahun 1999 · Keppres Nomor 59 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 1999Tanggal Penetapan:15 Juni 1999
Kompensasi & Tunjangan PejabatPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juni 1999
Tanggal Penetapan15 Juni 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 1993 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada Anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia dalam bentuk fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan perorangan. Hal ini dilakukan untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari anggota Dewan Pertimbangan Agung dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini memberikan fasilitas kredit kepada anggota Dewan Pertimbangan Agung sebesar Rp. 75.000.000,00 dengan masa pengembalian paling lama 15 bulan. Bunga atas kredit ini ditanggung oleh Pemerintah. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)