Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengelola hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang tertib.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada pada Bupati, yang kemudian melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
2. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
3. Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. RKA-SKPD disusun dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.
4. Pelaksanaan APBD meliputi pelaksanaan anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, dan anggaran pembiayaan daerah. Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah. Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
5. Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Perubahan APBD dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.