Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Dumai 10/2024 · Perda Kota Dumai No. 10 Tahun 2024 · Perda Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2024Tanggal Penetapan:27 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kota Dumai
Tanggal Berlaku27 Agustus 2024
Tanggal Penetapan27 Agustus 2024
Tempat PenetapanDumai

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Dumai ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2024. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 meliputi:

  1. Perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan rincian penambahan dan pengurangan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
  2. Sumber Pendapatan Daerah yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.
  3. Rincian lebih lanjut mengenai PAD yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
  4. Anggaran Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga.
  5. Pembiayaan Daerah yang mencakup Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
  6. Pengaturan mengenai pergeseran anggaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, serta kewenangan Wali Kota untuk menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)