Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 01 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 01 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 01/2006 · Perda Kabupaten Sukamara No. 01 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 01 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2005Tanggal Penetapan:25 Februari 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku01 Januari 2005
Tanggal Penetapan25 Februari 2006
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2006. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 264.080.748.351,-, belanja sebesar Rp. 250.109.800.139,-, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 13.970.948.212,-. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 10.000.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 8.750.000.000,-, menghasilkan pembiayaan bersih sebesar Rp. 1.250.000.000,-. Total surplus setelah pembiayaan adalah Rp. 15.220.948.212,-. Uraian lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)